Pemerintah dan DPR Revisi Pasal yang Keliru
Pasca diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi, ditemukan sejumlah pasal yang dinilai keliru penulisannya dalam UU Cipta Kerja itu. Pembahasan UU secara terburu-buru jadi pelajaran di masa datang.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menemukan sejumlah pasal yang dinilai keliru secara teknis penulisan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan baru diundangkan di dalam Lembaran Negara, Senin (2/11/2020). Namun, hanya berselang sehari, kekeliruan itu disadari oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekeliruan itu ditemukan di dalam dua pasal, yakni Pasal 6 dan Pasal 175. Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan perbaikan atas pasal yang dinilai keliru secara teknis penulisan itu. Dalam upaya perbaikan itu, telah ada pembicaraan antara Kementerian Sekretaris Negara dan Kesekretariatan Jenderal DPR ataupun Badan Legislasi DPR selaku alat kelengkapan Dewan yang membahas UU Cipta Kerja.