logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUang Pengganti Terbesar dalam ...
Iklan

Uang Pengganti Terbesar dalam Perkara Korupsi

Majelis hakim memvonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,8 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Prayogi Dwi Sulistyo/Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VLfRSaSyHkMEfqCLUySATR-rzfY=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3abc787a-89a2-4152-b2a7-6d80e78c2a04_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Rosmina (tengah) membacakan vonis bagi terdakwa Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020) malam, menyatakan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersalah dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan melakukan pencucian uang. Kedua terdakwa dinyatakan menggunakan keahliannya untuk merusak pasar modal dan perasuransian.

Atas perbuatan itu, Benny dan Heru divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai hakim Rosmina menjatuhkan pula pidana membayar uang pengganti kepada Benny Rp 6,078 triliun dan Heru Rp 10,728 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan