Uang Pengganti Terbesar dalam Perkara Korupsi
Majelis hakim memvonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,8 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020) malam, menyatakan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersalah dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan melakukan pencucian uang. Kedua terdakwa dinyatakan menggunakan keahliannya untuk merusak pasar modal dan perasuransian.
Atas perbuatan itu, Benny dan Heru divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai hakim Rosmina menjatuhkan pula pidana membayar uang pengganti kepada Benny Rp 6,078 triliun dan Heru Rp 10,728 triliun.