banner

penjara seumur hidup

Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya terbukti mengantar narkoba, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Bagikan