Imbas UU Cipta Kerja, Daerah Kehilangan Sejumlah Kewenangan
Kewenangan yang dicabut di antaranya dalam menentukan kawasan strategis dan sejumlah perizinan berusaha. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menjadi salah satu roh reformasi.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang akan mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota. Kewenangan itu kini menjadi wilayah pemerintah pusat. Dalam penentuan dan pengaturan tata ruang, kini daerah harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu secara signifikan mengubah ketentuan di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Di dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU No 26/2007, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diberi kewenangan untuk mengatur, membina, serta mengawasi pelaksanaan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaksanaan tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.