logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Perlu Diberi...
Iklan

Bawaslu Perlu Diberi Kewenangan Audit Investigasi Dana Kampanye

Pengetatan pengawasan dana kampanye dapat dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan audit investigasi. Ini penting untuk mengetahui kebenaran penggunaan dana kampanye yang dilaporkan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sru_QIic35Lq6ugbPWt8JC9iDFc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FIMG-20200926-WA0008_1601131091.jpg
DOKUMENTASI PRIBADI

Calon peserta Pilkada Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, menerapkan kampanye virtual di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penguatan regulasi mengenai pelaporan dana kampanye diyakini akan bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye pasangan calon dalam pilkada. Selama ini, pelaporan dana kampanye dalam pilkada ataupun pemilu hanya formalitas karena tidak dapat diinvestigasi dan dipastikan kebenarannya.

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data yang diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu2.kpu.go.id, hingga Selasa (29/9/2020), 715 pasangan calon kepala-wakil kepala daerah sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Meski demikian, dari laporan yang masuk, banyak pasangan calon yang mengisi LADK sangat rendah dibandingkan dengan batas pengeluaran dana kampanye yang dibolehkan.

Editor:
susanarita
Bagikan