logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDakwaan Pinangki Disoal
Iklan

Dakwaan Pinangki Disoal

Jika penyidik serius mengembangkan kasus Pinangki, mestinya Pinangki didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLfaiqPlsuu3q_f9tsdtbUp_T8c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcf14709a-d346-4619-a04d-912ab95f6053_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas mengawal Jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kasus terkait Joko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai hanya menyasar para pihak yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan demikian, dugaan adanya pihak lain yang terlibat dikhawatirkan tidak tersentuh.

Selain Pinangki Sirna Malasari yang kini menjadi terdakwa, terdapat pula dua tersangka lain dalam kasus upaya pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra. Mereka adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Joko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2019. Saat itu, ia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, ia kabur dan baru ditangkap akhir Juli lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan