Batasi Kewenangan Penyadapan Jaksa
Kewenangan penyadapan kejaksaan hanya dalam koridor hukum pidana. Penyadapan dalam ranah ketertiban umum bukan tugas kejaksaan.
JAKARTA, KOMPAS - Kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan didorong dilakukan hanya dalam koridor hukum pidana. Jika di luar koridor itu, penyadapan rentan disalahgunakan demi kepentingan tertentu di luar penegakan hukum, termasuk kepentingan politik.
Aturan tentang penyadapan di luar koridor hukum pidana tertera pada Pasal 30 Ayat (5) Huruf (g) Rancangan Undang- Undang (RUU) Kejaksaan. Pasal itu berbunyi, ”Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring”. RUU Kejaksaan merupakan inisiatif DPR.