Menguat, Wacana Membentuk Lembaga Independen Pengawas Pengelolaan Data Pribadi
Sejumlah fraksi di Komisi I DPR mendorong pembentukan lembaga independen pengatur dan pengawas pengelolaan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
JAKARTA, KOMPAS โ Wacana pembentukan lembaga independen yang menjadi regulator dan pengawas pengelolaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menguat di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Sifat independen diharapkan dapat menghindarkan regulator dari intervensi kepentingan negara ataupun swasta yang mengolah dan mengendalikan data pribadi warga.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini telah memasuki subtansi dengan membedah satu per satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR. Dalam pertemuan terakhir Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pekan lalu, disepakati 66 DIM tetap atau DIM yang substansinya tidak berbeda antara usulan pemerintah dan masukan dari fraksi-fraksi. Selain DIM tetap, masih ada 49 DIM tetap dengan catatan, 179 DIM dengan perubahan substansi, dan 9 DIM perubahan redaksional. Rapat pekan lalu juga menyepakati untuk membahas substansi RUU PDP dalam panitia kerja (panja). RUU PDP ditargetkan tuntas pembahasannya sebelum akhir tahun 2020.