logo Kompas.id
Politik & HukumSenin, Kejagung Putuskan...
Iklan

Senin, Kejagung Putuskan Konstruksi Pasal Jaksa Pinangki

Pada Senin, Kejaksaan Agung akan memutuskan konstruksi pasal yang akan menjerat jaksa Pinangki. ”Ada tambahan pasal atau tidak, nanti kami putuskan Senin,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berusaha untuk bisa segera melimpahkan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari ke pengadilan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka, termasuk mendiskusikan pasal sangkaan yang dikenakan.

Adapun jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, untuk mengurus fatwa dari MA. Pinangki dan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, beberapa waktu lalu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan