logo Kompas.id
Politik & HukumKeterlibatan KPK Menjawab...
Iklan

Keterlibatan KPK Menjawab Harapan Publik

Rencana KPK menyupervisi penanganan perkara pelarian Joko Tjandra oleh Polri dan Kejaksaan Agung dinilai menjawab harapan publik. Keterlibatan KPK dapat mencegah kemungkinan konflik kepentingan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), saat diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pelarian Joko Tjandra dinilai menjadi langkah konkret yang sesuai harapan masyarakat. KPK pun diharapkan dapat menjawab keraguan publik yang muncul selama ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK berencana mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra dalam waktu dekat. Pengambilalihan perkara oleh KPK baru akan dilakukan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan