Keterlibatan KPK Menjawab Harapan Publik
Rencana KPK menyupervisi penanganan perkara pelarian Joko Tjandra oleh Polri dan Kejaksaan Agung dinilai menjawab harapan publik. Keterlibatan KPK dapat mencegah kemungkinan konflik kepentingan.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pelarian Joko Tjandra dinilai menjadi langkah konkret yang sesuai harapan masyarakat. KPK pun diharapkan dapat menjawab keraguan publik yang muncul selama ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK berencana mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra dalam waktu dekat. Pengambilalihan perkara oleh KPK baru akan dilakukan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.