Masyarakat Sipil Siapkan Uji Materi UU MK
Sejumlah materi revisi UU Mahkamah Konstitusi dinilai bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi mengganggu independensi hakim dan tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis.
JAKARTA, KOMPAS β Baru dua hari disahkan menjadi undang-undang, sejumlah kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi dan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sebab, sejumlah materi revisi dinilai bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi mengganggu independensi hakim dan tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda mengatakan, KoDe Inisiatif dan sejumlah masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi dan uji formil revisi UU MK ke Mahkamah Konstitusi.