logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Siapkan Uji...
Iklan

Masyarakat Sipil Siapkan Uji Materi UU MK

Sejumlah materi revisi UU Mahkamah Konstitusi dinilai bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi mengganggu independensi hakim dan tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cjmS1pkSeFx28bQNPER9Os8OBBc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Feca60e0f-42bb-4adf-ba42-253493179800_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Baru dua hari disahkan menjadi undang-undang, sejumlah kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi dan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sebab, sejumlah materi revisi dinilai bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi mengganggu independensi hakim dan tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokratis.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda mengatakan, KoDe Inisiatif dan sejumlah masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi dan uji formil revisi UU MK ke Mahkamah Konstitusi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan