logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTersangka Kasus Jaksa Pinangki...
Iklan

Tersangka Kasus Jaksa Pinangki Bertambah

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Andi Irfan dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra. Ia diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan ke jaksa Pinangki.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uQfGwlmyfyqlN9cEqDzyYCn6lsQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F54569b76-8244-4796-a007-a41a01518439_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan foto pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, saat masih buron di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto telah dilaporkan Boyamin kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung untuk membebaskan Joko Tjandra. Tersangka dimaksud adalah Andi Irfan. Ia diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam jumpa pers, Rabu (2/9/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Andi Irfan diduga melakukan permufakatan jahat dengan jaksa Pinangki dan Joko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko. Fatwa dimaksud agar Joko tak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjeratnya tahun 2009.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan