Tersangka Kasus Jaksa Pinangki Bertambah
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Andi Irfan dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk Joko Tjandra. Ia diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan ke jaksa Pinangki.
JAKARTA, KOMPAS โ Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung untuk membebaskan Joko Tjandra. Tersangka dimaksud adalah Andi Irfan. Ia diduga menerima uang suap dari Joko Tjandra sebelum dialirkan ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam jumpa pers, Rabu (2/9/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Andi Irfan diduga melakukan permufakatan jahat dengan jaksa Pinangki dan Joko Tjandra dalam rangka pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko. Fatwa dimaksud agar Joko tak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjeratnya tahun 2009.