logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Kejaksaan: Publik...
Iklan

Komisi Kejaksaan: Publik Menanti Kejaksaan Agung Undang KPK

Kejagung menyatakan terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait kasus jaksa Pinangki. Terkait komitmen itu, Komisi Kejaksaan menyebut publik menunggu Kejagung mengundang KPK.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS β€” Niat Kejaksaan Agung untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki diharapkan benar-benar dilaksanakan. Komisi Kejaksaan menilai pelibatan lembaga independen diperlukan untuk meyakinkan publik sekaligus menghindari konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung bersikap terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK, termasuk mengundang KPK dalam gelar perkara. Setiap saat KPK dapat menanyakan perkembangan kasus yang ditangani Kejagung, termasuk jika hendak memberikan informasi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan