logo Kompas.id
Politik & HukumUsut Kasus Pinangki, Kejagung ...
Iklan

Usut Kasus Pinangki, Kejagung Janji Libatkan KPK

Untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus pelarian Joko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung berjanji akan membuka ruang untuk KPK. Saat gelar perkara terbuka kemungkinan KPK dilibatkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), saat diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus pelarian Joko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung berjanji akan membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk terlibat. Tak hanya itu, saat perkara akan ditingkatkan ke penuntutan, terbuka peluang gelar perkara melibatkan pula KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, saat jumpa pers, Senin (31/8/2020), mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi selama ini, KPK dan Kejagung saling mendukung dan membantu. Ini terutama didasarkan pada nota kesepahaman yang telah dibuat antara KPK dan Kejagung.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan