Usut Kasus Pinangki, Kejagung Janji Libatkan KPK
Untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus pelarian Joko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung berjanji akan membuka ruang untuk KPK. Saat gelar perkara terbuka kemungkinan KPK dilibatkan.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus pelarian Joko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung berjanji akan membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk terlibat. Tak hanya itu, saat perkara akan ditingkatkan ke penuntutan, terbuka peluang gelar perkara melibatkan pula KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, saat jumpa pers, Senin (31/8/2020), mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi selama ini, KPK dan Kejagung saling mendukung dan membantu. Ini terutama didasarkan pada nota kesepahaman yang telah dibuat antara KPK dan Kejagung.