logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJoko Tjandra Ditetapkan...
Iklan

Joko Tjandra Ditetapkan Tersangka untuk Pengurusan Fatwa MA

Kejagung menetapkan Joko S Tjandra sebagai tersangka pemberi suap jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menduga ada oknum lain dalam pengurusan fatwa ini.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P9yvlly8FQMP7WhqBUaswoxJdlg=/1024x734/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joko-tjandra01_1596208439.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya Joko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Joko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Joko diduga menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kaitan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam jumpa pers, Kamis (27/8/2020), mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa Joko S Tjandra dan melakukan gelar perkara pada Selasa dan Rabu, kemarin.

Editor:
susanarita
Bagikan