logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKolaborasi Masyarakat Sipil...
Iklan

Kolaborasi Masyarakat Sipil Perkuat Advokasi

Di tengah persoalan ganda yang dihadapi kelompok masyarakat sipil, kolaborasi menjadi penting. Untuk itu, persoalan fragmentasi yang muncul sejak reformasi dan problem lain yang menghambat konsolidasi perlu diatasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/DIAN DEWI PURNAMASARI/RINI KUSTIASIH/EDNA C PATTISINA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2q2_pKaVdf2PSLGI3Qeey-BUNKw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200306_ENGLISH-TAJUK_B_1583506453.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi saat melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kolaborasi di antara kelompok masyarakat sipil menjadi solusi di tengah tantangan penyempitan ruang kebebasan sipil dan keterbatasan ruang gerak fisik akibat pandemi Covid-19 yang dihadapi masyarakat sipil saat ini. Kolaborasi mendorong kerja-kerja advokasi lebih efektif dan gaung dari isu yang diperjuangkan lebih luas.

Membangun kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil lain salah satunya ditempuh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang. Kolaborasi ini digiatkan secara daring, terutama setelah pandemi Covid-19 mulai merebak di Tanah Air, Maret lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan