logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNapoleon Bonaparte dan Tommy...
Iklan

Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim Polri telah mencegah dua tersangka suap terkait Joko S Tjandra bepergian ke luar negeri. Selain sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ICW minta Polri menyelidiki keterlibatan oknum lain.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Lq6KVsGew35jRcB9g89ORNBuzc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200731_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_D_web_1596210675.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya Joko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi Kompas, Minggu (16/8/2020), mengatakan, penyidik dari Bareskrim telah melayangkan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Editor:
susanarita
Bagikan