Kritik atas RUU Cipta Kerja Diperlukan
Tim kerja DPR dengan perwakilan buruh akan mulai membahas pasal per pasal RUU Cipta Kerja pada 18 Agustus. Perwakilan buruh yang bergabung dengan tim itu menegaskan tetap akan bersikap kritis atas substansi RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah kelompok buruh telah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas pasal per pasal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, buruh diharapkan masih dalam posisi kritis untuk melihat substansi RUU Cipta Kerja. Di sisi lain, pembuat UU juga diharapkan mengkaji substansi RUU dengan cermat.
Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, saat dihubungi, Minggu (16/8/2020), mengatakan, pembuatan tim kerja bersama buruh dengan DPR bukan berarti buruh sepenuhnya menerima substansi RUU Cipta Kerja. Sepanjang tim kerja itu menyalurkan aspirasi buruh, KSPI dan elemen buruh lainnya, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani dan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, akan dapat menerima RUU Cipta Kerja. Namun, bila tim kerja itu justru menyimpang dari masukan buruh, buruh tetap akan menolak RUU Cipta Kerja.