RUU Cipta Kerja
Buruh dan DPR Sepakat Kaji Bersama RUU Cipta Kerja
Mulai 18 Agustus, tim kerja bersama DPR dan perwakilan serikat buruh akan mengkaji detail pasal di kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F7fcdca8c-e8d1-40c6-99f8-51bdab6d65de_jpg.jpg)
Gambar kartun berisi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dipasang oleh para aktivis dari gerakan #BersihkanIndonesia saat berunjukrasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Mereka menilai RUU Cipta Kerja berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan akan memutus akses kendali publik atas sumber air bersih, udara bersih, tanah, dan laut. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah masih kuatnya penolakan terhadap konten ataupun terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di masa reses, sejumlah serikat buruh dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk tim kerja bersama. Tim tersebut akan mengkaji tiap pasal dalam kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan tertutup selama hampir 4 jam antara pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, anggota Baleg DPR, dan pimpinan serikat buruh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Pertemuan, antara lain, dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, perwakilan anggota Baleg DPR dari fraksi-fraksi, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Buruh dan DPR Sepakat Kaji Bersama RUU Cipta Kerja".
Baca Epaper Kompas