Buruh dan DPR Sepakat Kaji Bersama RUU Cipta Kerja
Mulai 18 Agustus, tim kerja bersama DPR dan perwakilan serikat buruh akan mengkaji detail pasal di kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah masih kuatnya penolakan terhadap konten ataupun terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di masa reses, sejumlah serikat buruh dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk tim kerja bersama. Tim tersebut akan mengkaji tiap pasal dalam kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan tertutup selama hampir 4 jam antara pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, anggota Baleg DPR, dan pimpinan serikat buruh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Pertemuan, antara lain, dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, perwakilan anggota Baleg DPR dari fraksi-fraksi, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.