logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPresiden Diharapkan Evaluasi...
Iklan

Presiden Diharapkan Evaluasi Pengungkapan Aliran Dana Joko Tjandra

Tertangkapnya terpidana buron kasus hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadapnya. Masih diperlukan upaya lain mengungkap aliran dana ke pihak lain.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron perkara hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), dihadirkan dalam serah terima berkas dari Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya, Joko ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tertangkapnya terpidana buron kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, bukanlah akhir dari penegakan hukum terhadapnya. Masih diperlukan upaya mengungkapkan dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang terlibat dan perbaikan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum. Jika aparat hukum tidak mau membuka, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menggunakan kewenangannya mengevaluasi dan memberi batas waktu pengungkapan.

Hal itu terungkap di dalam diskusi daring โ€Pasca Penangkapan Djoko Tjandra: Apa yang Harus Dilakukan?โ€ yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (5/8/2020), di Jakarta.

Editor:
suhartono
Bagikan