Komisi Kejaksaan: Polri Juga Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Pertemuan dengan Joko Tjandra
Komisi Kejaksaan menilai hal yang perlu diselidiki lebih lanjut ialah pertemuan Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Joko Tjandra di Malaysia. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terkait hal itu dinilai ada di Polri.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mulai memeriksa dugaan pidana dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Kejaksaan meminta agar perbuatannya bertemu dengan terpidana sekaligus buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, beserta dugaan adanya aliran dana sungguh-sungguh didalami.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dari pemeriksaan, Bidang Pengawasan Kejagung melaporkan adanya dua perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki. Yang pertama adalah pelanggaran disiplin, sedangkan yang kedua ialah pertemuan dengan Joko Tjandra.