logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahfud MD: Awasi Terus...
Iklan

Mahfud MD: Awasi Terus Kelanjutan Kasus Hukum Joko Tjandra

Setelah dieksekusi jaksa dan berstatus terpidana, Joko Tjandra dapat untuk mengajukan kembali upaya hukum peninjauan kembali ke MA. Menko Polhukam Mahfd MD meminta masyarakat mengawasi proses hukum yang akan berjalan

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3-9a9DVz_0zZbaolrYzjihxWh0o=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F3ffd6a82-e1b1-4584-bca0-d48c43796883_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra digiring menuju mobil tahanan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan ini. DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat diminta untuk mengawasi proses hukum terhadap Joko S Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, setelah tertangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, setelah dieksekusi oleh jaksa dan berstatus terpidana, Joko dapat kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK yang sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (30/7/2020) di Jakarta, mengatakan, Joko Tjandra dapat mengajukan kembali upaya hukum luar biasa PK. Sebab, substansi permohonan PK Joko yang didaftarkan pada 8 Juni sebelumnya belum diproses.

Editor:
susanarita
Bagikan