logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenko Polhukam: Usut Tuntas...
Iklan

Menko Polhukam: Usut Tuntas Aparat yang Fasilitasi Joko Tjandra

Joko Tjandra terbukti dilindungi oknum aparat Polri dan Kejagung. Menko Polhukam Mahfud MD pun menegaskan, pemerintah akan menindak aparat yang terlibat dalam kasus itu. Namun, eksekusi Joko juga jangan sampai lepas.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vfMF4R9D8Bz21vr_dnEx3sUXNEI=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200705ILO13_1594390526.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Salinan KTP elektronik atas nama Joko Soegiarto Tjandra menunjukkan tanggal terbit pada 8 Juni 2020. Buron terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 atau di hari yang sama saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan PK.

JAKARTA, KOMPAS  โ€” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra. Jika  ditemukan bukti, mereka tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat tindak pidana.

Dalam rapat terbatas dengan lima lembaga, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Nasional (BIN), Senin (20/7/2020) malam, Mahfud meminta institusi tersebut segera melakukan langkah yang lebih strategis untuk menangkap Joko Tjandra. Para pejabat dan pegawai yang nyata dan terbukti memberikan bantuan kepada Joko Tjandra dapat diancam pidana.

Editor:
suhartono
Bagikan