Belum Ada Standar Penyusunan Prolegnas
DPR mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan Prolegnas hingga di tengah tahun berjalan perlu ada evaluasi dan penyesuaian RUU prioritas 2020. DPR dinilai belum memiliki pijakan alasan yang jelas penyusunan Prolegnas.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengakui belum ada standar penyusunan Program Legislasi Nasional yang bisa dijadikan pijakan argumentasi atau alasan untuk mengusulkan suatu Rancangan Undang-undang sebagai prioritas pembahasan. Selama ini, penyusunan Prolegnas lebih banyak didasarkan pada usulan alat kelengkapan dewan maupun inisiatif anggota DPR.
Akibatnya, target Prolegnas melebihi kapasitas atau kemampuan anggota DPR untuk menuntaskannya. Dari tahun ke tahun, target Prolegnas meleset. Namun, jumlah RUU yang dimasukkan sebagai prioritas pembahasan terus bertambah, sehingga banyak RUU dalam Prolegnas yang tidak dapat direalisasikan. Di tengah pandemi, kondisi itu diproyeksikan akan memburuk karena kerja-kerja legislasi tidak bisa optimal dijalankan.