logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Ada Standar Penyusunan...
Iklan

Belum Ada Standar Penyusunan Prolegnas

DPR mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan Prolegnas hingga di tengah tahun berjalan perlu ada evaluasi dan penyesuaian RUU prioritas 2020. DPR dinilai belum memiliki pijakan alasan yang jelas penyusunan Prolegnas.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sg-4t8oTpn6pe2otr-8fQtfdO0M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbe544751-dc80-4024-9374-ca6a1fbae488_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi dibidang hukum dan teknologi informasi membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Beberapa hal yang dibahas dalam RDPU yang menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi tersebut diantaranya adalah prinsip dan konsep perlindungan data pribadi, politik hukum perlindungan data pribadi, membangun kepercayaan pengguna teknologi, serta prinsip perlindungan data pribadi dalam perspektif internasional. RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Komisi I menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.

JAKARTA, KOMPAS – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengakui belum ada standar penyusunan Program Legislasi Nasional yang bisa dijadikan pijakan argumentasi atau alasan untuk mengusulkan suatu Rancangan Undang-undang sebagai prioritas pembahasan. Selama ini, penyusunan Prolegnas lebih banyak didasarkan pada usulan alat kelengkapan dewan maupun inisiatif anggota DPR.

Akibatnya, target Prolegnas melebihi kapasitas atau kemampuan anggota DPR untuk menuntaskannya. Dari tahun ke tahun, target Prolegnas meleset. Namun, jumlah RUU yang dimasukkan sebagai prioritas pembahasan terus bertambah, sehingga banyak RUU dalam Prolegnas yang tidak dapat direalisasikan. Di tengah pandemi, kondisi itu diproyeksikan akan memburuk karena kerja-kerja legislasi tidak bisa optimal dijalankan.

Editor:
susanarita
Bagikan