logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Turunkan Target Prolegnas ...
Iklan

DPR Turunkan Target Prolegnas karena Pandemi Covid-19

Sejumlah rancangan undang-undang diusulkan ditarik dari Program Legislasi Nasional 2020 dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, tak termasuk yang ditentang oleh publik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XJa5hzggM3VkdML88yCFFBU_BAY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F595a1524-ab26-4c0f-8b85-48b3f8df5d1e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mobil pemadam kebakaran digunakan petugas pemadam untuk menyemprotkan cairan disinfektan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengevaluasi serta menurunkan target Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Rencana menurunkan target Prolegnas ini paradoks karena di sisi lain terlihat upaya DPR melanjutkan atau mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang problematik, seperti RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan RUU Pemasyarakatan.

DPR dan pemerintah telah menetapkan 50 RUU masuk ke dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan pembahasan RUU yang tercantum di dalam Prolegnas 2020 itu tidak optimal dilakukan. Banyak dari RUU yang masuk menjadi prioritas pembahasan bahkan belum dapat dibahas sama sekali di tingkat komisi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan