logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บBahas Ulang Pasal Bermasalah...
Iklan

Bahas Ulang Pasal Bermasalah di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Masyarakat sipil meminta agar DPR dan pemerintah melibatkan publik untuk berpartisipasi dalam pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Hal itu penting dilakukan agar tidak ada penolakan meluas seperti sebelumnya.

Oleh
RINI KUSTIASIH
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dg5QtpDSfDsVr4ipURNP0_ugf3U=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20190924WAK11_1577547243.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mahasiswa berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Desakan Dewan Perwakilan Rakyat kepada pemerintah untuk segera memulai kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan mendapatkan sejumlah catatan dari kalangan masyarakat sipil. Kedua RUU itu dipandang mengandung sejumlah pasal problematik sehingga pembahasannya kembali harus dilakukan secara lebih partisipatif dan berhati-hati terhadap isu-isu krusial.

Desakan DPR itu antara lain mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Senin (22/6/2020), di Jakarta. Rapat, antara lain, menyimpulkan untuk segera mengirimkan surat kepada pemerintah tentang kesiapan mereka membahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Editor:
susanarita
Bagikan