Administrasi Perkara Pidana di Kepolisian Masih Lemah
Kepolisian diminta untuk lebih memperbaiki sistem administrasi perkara pidana. Hal itu penting agar kekurangan dalam hal administrasi tidak menjadi alasan para tersangka mengajukan praperadilan
JAKARTA, KOMPAS โ Survei kepatuhan hukum 2019 yang dilakukan oleh Ombudsman RI menunjukkan bahwa pemenuhan dokumen dalam proses penyidikan perkara pidana masih rendah. Tanpa evaluasi dan perbaikan signifikan, kelemahan dalam administrasi dokumen itu dapat berdampak buruk bagi kepolisian sebab celah ini bisa dimanfaatkan para tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Ombudsman RI melakukan survei administratif yang dilakukan terhadap berkas perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di peradilan tingkat pertama. Berkas perkara yang dinilai adalah perkara pidana dengan vonis di atas 5 tahun yang diputus dalam kurun waktu 2015-2019. Sampel berkas perkara didapatkan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan di 11 provinsi di Indonesia. Metode survei menggunakan teknik purposive sampling atau pemilihan sampel berdasarkan tujuan penelitian.