logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMantan Ketua MA: Ada Anomali...
Iklan

Mantan Ketua MA: Ada Anomali Ketatanegaraan dalam Pembuatan UU KPK

Mantan Ketua MA Bagir Manan, dalam sidang uji formil UU KPK, menyebut penyelesaian revisi RUU KPK hanya dilakukan selama 12 hari. Ini mengesankan ketergesaan dan ketiadaan transparansi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3StcJM0u-DJMbd6ap6KCqxnSVmM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4ab73f66-9722-42a4-9a37-c3fb819b3a55_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Prof Bagir Manan memberikan kesaksian secara virtual dalam persidangan permohonan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Bagir Manan menyebut ada anomali ketatanegaraan dalam proses pembuatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di negara demokrasi seharusnya suara dan kehendak rakyat tidak boleh diabaikan.

Bagir Manan menyampaikan pandangannya sebagai ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara uji formil revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020). Permohonan uji formil diajukan tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi. Selain Bagir Manan, juga hadir ahli pemohon, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

Editor:
Antony Lee
Bagikan