logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggota Bawaslu RI Terpapar...
Iklan

Anggota Bawaslu RI Terpapar Korona, Sinyal Merah bagi Penyelenggaraan Pilkada

Terpaparnya anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, berpotensi mengganggu kerja pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2020.

Oleh
Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p3zca9YXxFtw-PgRMo71jfrJR08=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7f1794a3-5da8-4efc-a4be-9e4920306dfe_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajak peran serta masyarakat dalam pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020). KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk pilkada serentak 2020 dengan standar protokol normal baru Covid-19 bisa tuntas sebelum dimulainya tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€”  Terpaparnya anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, beserta tiga anggota timnya menjadi alarm bagi pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilihan yang akan melanjutkan tahapan pilkada yang sempat tertunda pada 15 Juni mendatang. Jika tidak hati-hati, pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan itu, salah satunya pencocokan dan penelitian data pemilih, justru menjadi sarana penyebaran wabah Covid-19.

Terkait dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk secara tegas menolak melanjutkan atau sebaiknya menunda pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan. Atau, setidaknya KPU perlu meminta saran dari penyelenggara pemilihan di 270 daerah mengenai pelaksanaan tahapan tersebut. Sebab, penyelenggara pemilihan di daerahlah yang paling mengetahui kondisi riil wilayah yang bersangkutan.

Editor:
susanarita
Bagikan