logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKebijakan Blokir Internet di...
Iklan

Kebijakan Blokir Internet di Papua, Pemerintah Yakin Tak Melanggar Hukum

Pemerintah mempertimbangkan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum atas kebijakan melambatkan dan memutus internet di Papua dan Papua Barat, tahun 2019.

Oleh
RINI KUSTIASIH
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UXKn31Bm8BwwvSt8koooy_v6CeM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0afbbaaf-4983-48ad-89ab-25f30096ae2c_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Mereka meminta Kemenkominfo segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah menyusul situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah meyakini tidak melanggar hukum dalam pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat, tahun 2019, sebagaimana diputuskan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, saat dihubungi, Minggu (7/6/2020), dari Jakarta, mengatakan, pemerintah menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun dihormati, dan pemerintah akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut, yakni dengan mengajukan banding ataukah tidak atas putusan tersebut, dalam waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan, 3 Juni 2020.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan