Kebijakan Blokir Internet di Papua, Pemerintah Yakin Tak Melanggar Hukum
Pemerintah mempertimbangkan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pemerintah melanggar hukum atas kebijakan melambatkan dan memutus internet di Papua dan Papua Barat, tahun 2019.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah meyakini tidak melanggar hukum dalam pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat, tahun 2019, sebagaimana diputuskan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, saat dihubungi, Minggu (7/6/2020), dari Jakarta, mengatakan, pemerintah menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun dihormati, dan pemerintah akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut, yakni dengan mengajukan banding ataukah tidak atas putusan tersebut, dalam waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan, 3 Juni 2020.