logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Pemilu Harus Batasi ...
Iklan

Revisi UU Pemilu Harus Batasi Penyebaran DPT untuk Lindungi Data Pribadi Ratusan Juta Pemilih

DPT harus dikontrol oleh publik karena menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, tetapi kontennya adalah data pribadi. Karena itu, revisi UU Pemilu perlu menyeimbangkan perlindungan data pribadi dan transparansi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI dan NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yoTx2UxKF-Gg1nLluO6Q9yqWRuU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F76503844_1552325104.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga mencari namanya di lembaran daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor Desa Senden, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Senin (4/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada untuk memberikan perlindungan data kependudukan yang memuat data pribadi mendesak dilakukan. Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pemilih, perlu pengetatan penyebaran DPT sekaligus pengaturan tentang elemen data apa saja yang bisa terbuka bagi masyarakat umum.

Beberapa hari terakhir, di dunia maya riuh informasi terkait data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 yang diperjualbelikan lewat forum komunitas peretas (hacker). Kasus kebocoran data pemilih itu diungkap di akun Twitter @underthebreach. Menurut akun tersebut, peretas mengambil data tersebut dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2013.

Editor:
Antony Lee
Bagikan