logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUji Materi Perppu 1/2020...
Iklan

Uji Materi Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek Gugatan

Rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib uji materi Perppu No 1/2020. Setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan disahkan menjadi UU No 2/2020, uji materi kehilangan obyek gugatan

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sew3ajw1J3a-cIKosDzJDf5rnBI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F4b65c2d2-247d-4686-a3f1-0c083bf4fd48_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi hadir dalam sidang sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani mewakili Presiden menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020, DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS – Sidang pemeriksaan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 harus berhenti di tengah jalan karena perppu sudah disahkan menjadi undang-undang, yaitu UU No 2/2020. Dengan demikian, perkara uji materi perppu otomatis kehilangan obyek gugatan.

Namun, secara resmi, penghentian pemeriksaan perkara itu masih akan diputuskan di forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.

Editor:
susanarita
Bagikan