Iklan
Uji Materi Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek Gugatan
Rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib uji materi Perppu No 1/2020. Setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan disahkan menjadi UU No 2/2020, uji materi kehilangan obyek gugatan
JAKARTA, KOMPAS β Sidang pemeriksaan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 harus berhenti di tengah jalan karena perppu sudah disahkan menjadi undang-undang, yaitu UU No 2/2020. Dengan demikian, perkara uji materi perppu otomatis kehilangan obyek gugatan.
Namun, secara resmi, penghentian pemeriksaan perkara itu masih akan diputuskan di forum rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.