logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€Ί"Kejar Setoran" di Kala...
Iklan

"Kejar Setoran" di Kala Pandemi

Unjuk rasa akhir September 2019 bisa jadi sudah dilupakan pembentuk undang-undang. RUU Minerba, satu dari sejumlah RUU kontroversial yang ditolak publik kala itu, begitu mudah disahkan. Kritik publik diabaikan.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tvs039LEDZ6JnYtVCJOqhW6lDi4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F9a552c7c-ae1e-464a-b292-4c04c98544e1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Rapat salah satunya mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Unjuk rasa besar-besaran akhir September 2019 bisa jadi sudah dilupakan pembentuk undang-undang. RUU Minerba, satu dari sejumlah RUU kontroversial yang ditolak publik kala itu, begitu mudah disahkan. Lagi-lagi, mengabaikan kritik publik.

Di pengujung masa persidangan ketiga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2020, 12 Mei lalu, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi UU. RUU itu merupakan satu dari sejumlah RUU yang urung disahkan pemerintah bersama DPR periode 2014-2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan