logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Setuju Perppu Covid-19,...
Iklan

DPR Setuju Perppu Covid-19, Fraksi PKS Berkukuh Menolak

Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui Perppu No 1/2020 ditetapkan menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi PKS yang menilai ada sejumlah norma di perppu yang melanggar konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BcuZQ_UqcCeMM0_gHXbW5QHb0Yg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F98dc2c57-656a-40a1-a254-bacd6012e950_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya dari total sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu menjadi undang-undang. Delapan fraksi lainnya menyetujui, tetapi tetap mengkritisi sejumlah pasal di perppu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan