DPR Setuju Perppu Covid-19, Fraksi PKS Berkukuh Menolak
Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui Perppu No 1/2020 ditetapkan menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi PKS yang menilai ada sejumlah norma di perppu yang melanggar konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya dari total sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu menjadi undang-undang. Delapan fraksi lainnya menyetujui, tetapi tetap mengkritisi sejumlah pasal di perppu.