MK Minta Pemohon Pertajam Dalil Kerugian Konstitusional
MK mulai menyidangkan perkara uji materi Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Covid-19. Di sidang perdana, pemohon diminta memperbaiki kerugian konstitusional
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon uji materi mempertajam dalil kerugian konstitusional yang diderita atas berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Berkas perbaikan permohonan yang mencakup penajaman kerugian konstitusional dan kedudukan hukum diharapkan diserahkan ke MK paling lambat 11 Mei atau 14 hari sejak hari sidang perdana.
Selain itu, majelis panel MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto juga meminta agar para pemohon melengkapi dalil mereka dengan perbandingan penanganan Covid-19 di negara lain.