logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMenanti Perppu Penundaan...
Iklan

Menanti Perppu Penundaan Pilkada yang Belum Kunjung Terbit

Dua pekan sudah berlalu sejak keputusan untuk menunda Pilkada 2020 akibat Covid-19 diambil secara tripartit oleh penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Namun, belum juga terbit perppu penundaan pilkada tersebut.

Oleh
Ingki Rinaldi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NC09x9CczZIw6y59XpFHPDwadi0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FWhatsApp-Image-2020-03-30-at-21.55.13_1585582889.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. Rapat itu menyepakati penundaan Pilkada 2020.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disepakati penyelenggara pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah sebagai jalan penundaan Pilkada Serentak 2020 belum kunjung diterbitkan. Dua pekan sejak kesepakatan itu muncul, belum juga ada produk hukum penundaan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Sejumlah persoalan masih dihadapi penyelenggara pemilu setelah kesepakatan penundaan pilkada di 270 daerah sebagai dampak wabah Covid-19 dan penerbitan perppu dicapai pada 30 Maret 2020. Persoalan paling utama ialah belum bisa ditetapannya kapan pilkada setelah masa penundaan dilakukan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan