Menanti Perppu Penundaan Pilkada yang Belum Kunjung Terbit
Dua pekan sudah berlalu sejak keputusan untuk menunda Pilkada 2020 akibat Covid-19 diambil secara tripartit oleh penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Namun, belum juga terbit perppu penundaan pilkada tersebut.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disepakati penyelenggara pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah sebagai jalan penundaan Pilkada Serentak 2020 belum kunjung diterbitkan. Dua pekan sejak kesepakatan itu muncul, belum juga ada produk hukum penundaan yang bisa memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Sejumlah persoalan masih dihadapi penyelenggara pemilu setelah kesepakatan penundaan pilkada di 270 daerah sebagai dampak wabah Covid-19 dan penerbitan perppu dicapai pada 30 Maret 2020. Persoalan paling utama ialah belum bisa ditetapannya kapan pilkada setelah masa penundaan dilakukan.