Iklan
Konsep Keadilan Restoratif Perlu Diterapkan
Keadilan restoratif perlu diterapkan dalam sistem hukum pidana di negeri ini. Model penyelesaian ini tidak hanya melibatkan pelaku, tetapi korban, dan masyarakat, akan menciptakan keseimbangan sosial.
JAKARTA, KOMPAS — Konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dinilai akan memberikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Meski secara umum aparat penegak hukum telah memahaminya, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam penerapannya di lapangan.
Hal itu terungkap dalam seminar ”Diseminasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana”, Kamis (12/3/2020), di Kompleks Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.