Perkara Pidana
Konsep Keadilan Restoratif Perlu Diterapkan
Keadilan restoratif perlu diterapkan dalam sistem hukum pidana di negeri ini. Model penyelesaian ini tidak hanya melibatkan pelaku, tetapi korban, dan masyarakat, akan menciptakan keseimbangan sosial.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_20122950_88_0.jpeg)
Warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng menangis haru meluapkan kegembiraan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan mereka atas pencabutan izin pertambangan PT Sabahat Mulai Sakti di PTUN Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2015). Selama bertahun-tahun warga berjuang menolak pembangunan pabrik semen yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan, menggusur lahan pertanian warga, serta hilangnya sumber air.
JAKARTA, KOMPAS — Konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dinilai akan memberikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Meski secara umum aparat penegak hukum telah memahaminya, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam penerapannya di lapangan.
Hal itu terungkap dalam seminar ”Diseminasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana”, Kamis (12/3/2020), di Kompleks Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.