Merintis Jalan Konsistensi Aturan Pemilu
Sejak reformasi, UU Pemilu berganti hampir lima tahun sekali. Sejalan dengan konsolidasi menuju demokrasi yang stabil, akankah jalan perwujudan kedaulatan rakyat itu akan terus berubah dari pemilu ke pemilu?
Sejak reformasi, undang-undang pemilu berganti hampir setiap lima tahun sekali. Sejalan dengan konsolidasi demokrasi yang terus melangkah menuju demokrasi yang stabil, Indonesia pun menatap pemilu ke pemilu dengan mekanisme yang dinamis dan terus berubah. Namun, akankah jalan perwujudan kedaulatan rakyat itu akan terus berubah dari pemilu ke pemilu?
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tekad baru untuk membuat sebuah aturan pemilu yang lebih ajek, konsisten, dan komprehensif sehingga negeri ini tidak perlu berganti-ganti aturan setiap kali menghadapi pemilu. Di satu sisi perubahan itu menyiratkan sisi positif dari dinamisasi demokrasi, dan bentuk natural dari transisi demokrasi. Namun, di sisi lain, ketika konsolidasi demokrasi yang berjalan lebih dari dua dekade ini seakan tidak menemukan ujungnya, dan aturan demi aturan membuat demokrasi jatuh menjadi terlalu prosedural, keinginan untuk ajek dan konsisten pada satu pilihan tertentu pun muncul sebagai satu wacana.