logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMerintis Jalan Konsistensi...
Iklan

Merintis Jalan Konsistensi Aturan Pemilu

Sejak reformasi, UU Pemilu berganti hampir lima tahun sekali. Sejalan dengan konsolidasi menuju demokrasi yang stabil, akankah jalan perwujudan kedaulatan rakyat itu akan terus berubah dari pemilu ke pemilu?

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eswakKEGK8wERFrKQ8coaQlZACU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd1f15456-c9f9-45fd-b40a-683163be9434_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian materi yang dibawakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman ditampilkan di layar dalam refleksi penyelenggaran pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Selain Arief Budiman, hadir narasumber lain mantan Komisioner KPU Ramlan Surbakti, anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

Sejak reformasi, undang-undang pemilu berganti hampir setiap lima tahun sekali. Sejalan dengan konsolidasi demokrasi yang terus melangkah menuju demokrasi yang stabil, Indonesia pun menatap pemilu ke pemilu dengan mekanisme yang dinamis dan terus berubah. Namun, akankah jalan perwujudan kedaulatan rakyat itu akan terus berubah dari pemilu ke pemilu?

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tekad baru untuk membuat sebuah aturan pemilu yang lebih ajek, konsisten, dan komprehensif sehingga negeri ini tidak perlu berganti-ganti aturan setiap kali menghadapi pemilu. Di satu sisi perubahan itu menyiratkan sisi positif dari dinamisasi demokrasi, dan bentuk natural dari transisi demokrasi. Namun, di sisi lain, ketika konsolidasi demokrasi yang berjalan lebih dari dua dekade ini seakan tidak menemukan ujungnya, dan aturan demi aturan membuat demokrasi jatuh menjadi terlalu prosedural, keinginan untuk ajek dan konsisten pada satu pilihan tertentu pun muncul sebagai satu wacana.

Editor:
susanarita
Bagikan