Iklan
Pembahasan ”Omnibus Law” Dituding Cacat Prosedur karena Tertutup dari Publik
Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dinilai cacat prosedur karena berlangsung eksklusif dan tertutup dari publik. Ada kemungkinan UU Omnibus Law jika disahkan bakal langsung digugat ke MK.
JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berlangsung eksklusif dan tertutup dari publik. Rancangan RUU omnibus law yang ditujukan untuk mendorong laju investasi itu ditengarai cacat prosedur karena dirumuskan tanpa melibatkan partisipasi publik yang terdampak.
Para legislator perlu belajar dari pengalaman pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memancing gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia pada akhir periode 2014-2019 lalu.