logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMengatasi Peraturan Daerah...
Iklan

Mengatasi Peraturan Daerah Penghambat Pembangunan

Riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi menunjukkan adanya sejumlah persoalan. Perlu upaya terpadu di pusat dan daerah untuk mengatasinya.

Oleh
INGKI RINALDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/favu3f4IknIezsyjgjLia7ZXsSM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa43e083c-0dac-4df8-bbc8-0b880ebbca06_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik (berbaju putih), Rabu (20/11/2019), hadir dalam diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Jakarta.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi. Hasilnya, sejumlah permasalahan ditemukan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Guna menangani problematika ini diperlukan perbaikan regulasi terpadu.

Riset tersebut diselenggarakan dengan fokus kajian awal 5.600 peraturan daerah (perda) selama periode 2010-2015. Jumlah itu kemudian mengerucut menjadi 1.109 perda yang relevan dengan kajian. Hingga November 2019, dari data itu, masih ada 347 perda bermasalah.

Editor:
Antony Lee
Bagikan