Mengatasi Peraturan Daerah Penghambat Pembangunan
Riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi menunjukkan adanya sejumlah persoalan. Perlu upaya terpadu di pusat dan daerah untuk mengatasinya.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan riset terhadap 1.109 peraturan daerah terkait kemudahan berusaha yang berasal dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi. Hasilnya, sejumlah permasalahan ditemukan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Guna menangani problematika ini diperlukan perbaikan regulasi terpadu.
Riset tersebut diselenggarakan dengan fokus kajian awal 5.600 peraturan daerah (perda) selama periode 2010-2015. Jumlah itu kemudian mengerucut menjadi 1.109 perda yang relevan dengan kajian. Hingga November 2019, dari data itu, masih ada 347 perda bermasalah.