Larangan Bekas Napi Korupsi Dicabut, Beragam Langkah Bisa Diambil KPU
Langkah ini bisa mencegah bekas napi korupsi maju di pemilihan kepala daerah. Namun, kalaupun tetap lolos, langkah itu memastikan pemilih mengetahui status bekas napi korupsi dan mempertimbangkannya saat memilih.
JAKARTA, KOMPAS β Beragam langkah masih bisa ditempuh Komisi Pemilihan Umum menyusul pencabutan usulan larangan bekas narapidana korupsi maju di pemilihan kepala daerah. Langkah ini bisa mencegah bekas napi korupsi maju dalam pemilihan. Namun, kalaupun tetap lolos, langkah tersebut memastikan pemilih tahu status bekas napi korupsi itu dan mempertimbangkannya saat memilih.
Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tidak mencantumkan larangan bagi bekas napi korupsi untuk maju dalam pemilihan. Padahal, saat masih berupa rancangan, KPU memasukkan norma larangan itu.