logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLarangan Bekas Napi Korupsi...
Iklan

Larangan Bekas Napi Korupsi Dicabut, Beragam Langkah Bisa Diambil KPU

Langkah ini bisa mencegah bekas napi korupsi maju di pemilihan kepala daerah. Namun, kalaupun tetap lolos, langkah itu memastikan pemilih mengetahui status bekas napi korupsi dan mempertimbangkannya saat memilih.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8DhguNC96eshsujatJlIropFbkk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727kum7-copy_1564222317.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2019. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan. Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Kudus. Setelah bebas pada 2015, dia maju kembali pada Pilkada Kudus 2018 dan terpilih.

JAKARTA, KOMPAS β€” Beragam langkah masih bisa ditempuh Komisi Pemilihan Umum menyusul pencabutan usulan larangan bekas narapidana korupsi maju di pemilihan kepala daerah. Langkah ini bisa mencegah bekas napi korupsi maju dalam pemilihan. Namun, kalaupun tetap lolos, langkah tersebut memastikan pemilih tahu status bekas napi korupsi itu dan mempertimbangkannya saat memilih.

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tidak mencantumkan larangan bagi bekas napi korupsi untuk maju dalam pemilihan. Padahal, saat masih berupa rancangan, KPU memasukkan norma larangan itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan