Iklan
KPU Segera Pleno untuk Eksekusi Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS - Perkara-perkara yang tidak dapat diterima masih terus mendominasi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum juga akan segera menggelar rapat pleno untuk mengeksekusi putusan MK atas permohonan-permohonan yang diterima.
Pada persidangan sesi pertama yang berlangsung sejak pagi hingga lepas tengah hari, Rabu (7/8/2019), dari 25 perkara yang putusannya dibacakan, tidak ada satupun yang dikabulkan. Dengan demikian, hingga Rabu siang, terdapat 61 putusan tidak dapat diterima, 17 putusan ditolak, 16 putusan gugur, delapan perkara ditarik kembali, dan hanya tiga perkara dikabulkan.