Putusan Mahkamah Konstitusi 2014
Sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus 2014 menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014.
Catatan Redaksi: Berita ini terbit di halaman 1 Harian Kompas edisi 22 Agustus 2014 dengan judul "Jokowi-JK Pemimpin Baru: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta".
Jakarta, Kompas - Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014. Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014), menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.