logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan Mahkamah Konstitusi...
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi 2014

Sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus 2014 menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014.

Oleh
ANA/FER/IAM/NDY/RAY/ATO/WHY/A12
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/POBSRy07owfUOuP4mr4ksO_j_Eo=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20140821WAK8.JPG_1561548256.jpg
KOMPAS/ WAWAN H PRABOWO

Suasana jalannya, sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Catatan Redaksi: Berita ini terbit di halaman 1 Harian Kompas edisi 22 Agustus 2014 dengan judul "Jokowi-JK Pemimpin Baru: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta".

Jakarta, Kompas - Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014. Sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014), menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Editor:
Bagikan