Sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus 2014 menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014.