logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDua Laporan BPN Prabowo-Sandi ...
Iklan

Dua Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Diterima Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh
Ingki Rinaldi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eEyCstSt4Vm4SgxtPFV3ekuFPqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190520_SIDANG_E_web_1558339236.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/5/2019). Bawaslu tidak menerima laporan yang terdaftar atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, dan Hanafi Rais atas dugaan kecurangan pemilu TSM tersebut karena bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria.

JAKARTA, KOMPAS โ€”  Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelapor memasukkan hasil cetakan pemberitaan media daring dan tautan media daring dalam pengaduannya sebagai barang bukti. Ini menjadi salah satu dasar tidak diterimanya laporan tersebut.

Editor:
Bagikan