Dua Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Diterima Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pengawas Pemilu tidak dapat menindaklanjuti dua laporan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pasalnya, pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor memasukkan hasil cetakan pemberitaan media daring dan tautan media daring dalam pengaduannya sebagai barang bukti. Ini menjadi salah satu dasar tidak diterimanya laporan tersebut.