Iklan
Sidang Pengujian Formil dan Materiil Tetap Digelar MK
JAKARTA, KOMPAS β Sidang Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap digelar oleh Mahkamah Konsitusi pada Kamis (26/10). Pada Sidang ini, MK mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Sidang ini tetap digelar, meskipun Perppu Ormas telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena semula sidang ini diagendakan pada dua minggu lalu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Ia menjelaskan sidang ini baru dapat diproses karena perkara yang masuk ke MK sudah menumpuk.