Pemilu Legislatif Pasca Reformasi: UU, Parpol, Partisipasi Pemilih, dan Suara Hilang
Pemilu Legislatif (Pileg) Pasca Reformasi dilaksanakan berdasarkan aturan yang berubah-ubah dari pemilu ke pemilu. Perubahan UU Pemilu ikut memengaruhi perubahan jumlah parpol peserta, parpol lolos parlemen, hingga perubahan jumlah suara yang hilang.
/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FSUASANA-PEMILU-TAHUN-2004-1-01-e1634056623782.jpeg)
Sejumlah warga bertepuk tangan ketika salah satu partai politik yang didukungnya mendapat suara saat penghitungan suara pemilu legislatif di TPS 027 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2004). Di TPS lain, warga bersorak juga kepada setiap parpol yang mendapat suara.
Pemilu legislatif adalah pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berikut tanggal pelaksanaan pemilu legislatif sejak Reformasi 1998.