Iklan
Pemilu Legislatif Pasca Reformasi: UU, Parpol, Partisipasi Pemilih, dan Suara Hilang
Pemilu Legislatif (Pileg) Pasca Reformasi dilaksanakan berdasarkan aturan yang berubah-ubah dari pemilu ke pemilu. Perubahan UU Pemilu ikut memengaruhi perubahan jumlah parpol peserta, parpol lolos parlemen, hingga perubahan jumlah suara yang hilang.
Pemilu legislatif adalah pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berikut tanggal pelaksanaan pemilu legislatif sejak Reformasi 1998.
DPR parlemen demokrasi Komisi Pemilihan Umum Pemilu partai politik electoral threshold Pemilu 2004 Pemilu 2009 UU 10/2008 perolehan kursi Pemilihan Umum Pemilu Legislatif parliamentary threshold Ambang Batas Perolehan Kursi Parpol Pemilu 2014 Pemilu 2019 UU 8/2012 UU 7/2017 KPU presidential threshold Pilpres 2019 Pilpres 2014 Pilpres 2009 Pilpres 2004 ambang batas pencalonan presiden Sistem Politik Indonesia Pemilu dari masa ke masa Pemilu Pasca Reformasi