logo Kompas.id
Paparan TopikSebelas Isu Kemudahan Berusaha...
Iklan

Sebelas Isu Kemudahan Berusaha dalam UU Cipta Kerja

Salah satu tujuan terbitnya UU Cipta Kerja adalah mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. Terdapat sebelas isu kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Oleh
robertus mahatma
· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Cikunir di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/4/2020). Tol sepanjang 14,19 kilometer ini menelan biaya investasi sekitar Rp 3,5 triliun. Ruas tol ini akan menambah variasi rute yang dapat digunakan untuk menuju dan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Tangerang. Proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan menjadi salah satu proyek yang masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
KOMPAS

Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Cikunir di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/4/2020). Tol sepanjang 14,19 kilometer ini menelan biaya investasi sekitar Rp 3,5 triliun. Ruas tol ini akan menambah variasi rute yang dapat digunakan untuk menuju dan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Tangerang. Proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan menjadi salah satu proyek yang masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) diterbitkan, salah satunya, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha untuk berinvestasi. Potensi ataupun prospek perubahan yang mungkin terjadi dapat dilihat dengan membandingkan UU Cipta Kerja, beserta turunannya, dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Jika dielaborasi, tema kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja dibahas dalam Bab III dan Bab VI. Dua isu terkait kemudahan berusaha dalam Bab III “Peningkatan Ekosistem Investasi dan Perizinan Berusaha” adalah penerapan perizinan berusaha berbasis risiko serta penyederhanaan perizinan dasar, yakni perizinan tata ruang, lingkungan, serta bangunan.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan