logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAsa Buruh untuk Sejahtera
Iklan

Asa Buruh untuk Sejahtera

Harapan buruh untuk hidup lebih sejahtera membubung setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017).

Dalam putusannya, Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Kompas, 1/11/2024).

Putusan itu menjawab sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh. Putusan itu meliputi sejumlah hal, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu, tenaga alih daya, dan upah. Kesejahteraan buruh bisa tercipta, antara lain, dari aturan yang memberi ruang bagi peningkatan kondisi ekonomi buruh. Kemampuan buruh untuk mengakses kesempatan kerja lebih baik hendaknya lebih terbuka. Hak buruh, yang berimbang dengan kewajibannya, mesti diberikan.

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan