Tajuk Rencana
Pelindungan Data Pribadi Makin Penting
Adanya pelindungan data pribadi maka pada saat yang sama negara menjamin keamanan warga.
![Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.](https://assetd.kompas.id/2y-x7YlGZMfBBEY1NykrnCCud1w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F20%2F88193dcc-a144-47ef-818d-215a2c291e63_jpg.jpg)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
Berbagai kasus kebocoran data pribadi terus bermunculan. Namun, aturan turunan undang-undang pelindungan data pribadi masih terhambat.
Pemerintah tak kunjung menyelesaikan penyiapan lembaga pelindungan data pribadi meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku pekan depan. Mereka masih berupaya menyelesaikan peraturan presiden untuk pendirian lembaga selaku penyelenggara pelindungan data pribadi itu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Data Pribadi Makin Penting".
Baca Epaper Kompas